Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

1 Juli 2010

Adab Rasulullah Saat Makan

- JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI , SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
- TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI.
- JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN BERGANDA.
Nampak memang sulit.. tapi, kalau tak percaya...cobalah.................................Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek.... Akan berpengaruh bila kita sudah tua nanti.
- Dalam kitab juga melarang kita* makan makanan darat bercampur dengan makanan laut. *
Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu. karena akan cepat mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
- *Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan antara lain: *
- *Mandi Pagi sebelum subuh, *sekurang kurangnya sejam sebelum matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan badan tak gemuk.
- Rasulullah mengamalkan *minum segelas air sejuk *(bukan air es) setiap pagi. Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
- Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bertafakur (yaitu *sujud sekurang kurangnya semenit *setelah membaca doa). Kita akan terhindar dari sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah menemui beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang tersebut.
- Nabi juga mengajar kita *makan dengan tangan* *dan *bila habis hendaklah *menjilat jari.* Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda terdapat dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan)

Tidak Sholat Jum'at Pada Hari Raya

Pertanyaan

Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?

Jawaban

Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7


لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل


Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas'alah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui mas'alah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.

Jumlah Roka'at Dalam Sholat Tarawih

Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Raka'at


Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at. ” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu , beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan . Lihat Shalat At Tarawih , hal. 21)

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if . Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam. ” (Fathul Bari , 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at. ” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at .” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah).

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak. ” (At Tamhid , 21/70)
Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

Pertama , sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua , sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat) .” (HR. Muslim no. 489)
Ketiga , sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu. ” (HR. Muslim no. 488)

Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:
Keempat , Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.
Alasan pertama , perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.
Alasan kedua , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. ... Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Alasan ketiga , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.
Kelima , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
Keenam , telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih . Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.


Pendapat pertama ,

yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih

.
Pendapat kedua ,

shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu . Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah , 2/9636)


Pendapat ketiga ,

shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah , 1/419)


Pendapat keempat ,

shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa , 22/272)
Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh .” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih ). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Tradisi Membakar Kemenyan Untuk Mayat

Di daerah kami ada tradisi membakar kemenyan dalam beberapa hal, yakni kalau akan menggarap sawah (dibakar di sawah), kalau punya hajatan (kemanten, dll), dan selamatan. Dalam acara pembakaran kemenyan tersebut sangat disakralkan. Hal itu terlihat pada, yang membakar harus orang tertentu (tokoh, pimpinan tahlil). Setelah kemenyan dibakar di muka para hadirin lalu dimasukkan ke dalam dibawa keliling ke dapur atau ke dalam kamar (katanya untuk memanggil roh nenek moyang).

  1. Bagaimana hukumnya membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan, memanggil roh nenek moyang?
  2. Mohon penjelasan asal-usul tradisi membakar kemenyan?

Jawab:

    1. Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ .

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.

Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:

فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ .

Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.

Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.

    1. Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.

Dasar Pengambilan: Al Qur'an surat Al Mu'minun

ayat 99 - 100:

حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ .

Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).

Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.

Bahkan kalau ada orang yang mengaku bertemu dengan ruh seorang wali yang telah meninggal dunia sewaktu dia berziarah ke makamnya, maka belum tentu yang menemui itu adalah ruh dari wali tersebut dan kemungkinan besar dia adalah syaithan yang menjelma seperti wali tersebut; kecuali orang yang bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw, maka benar-benar dia bertemu dengan beliau, karena syaithan tidak mampu memjelma seperti Nabi Muhammad saw, sebagaimana hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رع قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص م يَقُوْلُ: مَنْ رَآنِيْ فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِيْ فِي الْيَقَظَةِ وَلاَ يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِيْ. قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن: إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ .

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya: Saya mendengar Nabi saw. bersabda: Barangsiapa yang melihat saya dalam tidur, maka dia akan melihat saya pada waktu jaga, dan syaithan tidak dapat menjelma seperi saya. Abu Abdillah berkata: Ibnu Sirin berkata: Apabila dia melihat Nabi dalam rupanya.

  1. Pembakaran dupa itu ada dua macam:

a. Dupa yang dibakar untuk pengharum ruangan yang berupa kayu garu yang sudah dirajang kecil-kecil seperti yang dilakukan oleh orang-orang Arab sampai sekarang pada waktu ada pertemuan.

b. Kemenyan atau yongsua (dupa cina) yang dibakar dalam upacara penyembahan berhala atau ruh nenek moyang

Hukum Menghidangkan Makanan Bagi Orang Yang Melayat

Menghidangkan makanan bagi pelayat


1. Sudah menjadi tradisi di masyarakat jika ada orang meninggal biasanya para pelayat diberi suguhan/makanan oleh keluarga yang ditimpa musibah, yang ditanyakan:

    • Bagaimana hukumnya memberi makanan/suguhan kepada para pelayat?
    • Dan bagaimana pula hukumnya makanan tersebut jika dimakan oleh para pelayat?

2. Ada 2 orang katakanlah si A dan si B, semenjak hidupnya mereka sangat rukun, akhirnya suatu ketika tanpa disangka-sangka mereka telah terjadi perselisihan masalah hak milik, keduanya sangat ngotot untuk mempertahankan haknya. Kata si A barang tersebut milik si A, begitu pula si B, yang mana si A dan si B sama-sama tidak mempunyai bukti yang kuat. Pertanyaan kami:

Siapakah yang berhak memiliki barang tersebut? Dan bagaimana menurut hukum syara’ cara menghadapi masalah tersebut?

Jawaban:

1.

* Dalam hal ini yang menghukumi:

Bid’ah mazmumah (perbuatan bid’ah yang dicela oleh agama), karena: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya dan diriwayatkan oleh Abu Daawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim yang kesemuanya dari Abdullah bin Ja’far, katanya:

لما قجم خبر كوت أبى ، قال صلى الله عليه وسلم : اصنعوا لأل جعفر طعاما ، وابعثوا به اليهم ، فقد جاء هم ما يشغلهم عنه

“Pada waktu datang berita kematian ayahku, Rasulullah saw bersabda: “Buatkanlah olehmu sekalian makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang pada mereka sesuatu yang datang pada mereka sesuatu yang tidak menyempatkan mereka untuk memasak!”

§ Bid’ah yang diharamkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang sahih dari Abdullah ra, katanya:

كنّا نعدّ الإجتماع الى أهل الميّت وصنعهم الطعام من النّياحة"

“Kami menghitung berkumpul ke rumah keluarga mayit dan pekerjaan mereka membuatkan makanan, termasuk “meratapi mayit.”

* Boleh, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dan Al-Baihaqi dalam kitab Dala’ilun Nubuwwah yang lafalnnya menurut Al Baihaqi sebagai berikut:

عن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجلٍ من الأنصار قال: خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فى جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوصى الحافرة يقول: أوسع مِنْ قِبَلِ رجليه ، أوسع من قبل رأسه فلمّا رجع استقبله داعي امرأته أي زوجة المتوفّى ، فأجاب ونحن معه فجئ بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا ونظرنا رسول الله يلوك اللّقمة فى فيه ثم قال: أجد لحم شاة أخذت بغير اذن أهلها ، فأرسلت المرأة تقول: يارسول الله، إنّى أرسلت الى البقيع وهو موضعٌ يباع فيه الغنم ليشتري لى شاة فلم توجد. فأرسلت الى جار لى قد اشترى شاة أن يرسل بها اليّ نثمنها فلم يوجد، فأرسلت الى امرأته فأرسلت اليّ بها. فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلم: أ طمعمى هذا الطعام الأسرى.

“Dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari seorang sahabat Anshar, berkatalah sahabat tersebut. “Kami telah keluar menyertai Rasulullah saw mengiringkan jenazah, maka kulihat Rasulullah saw berwasiat kepada penggali kubur, sabda beliau: “Perluaslah arah kedua kakinya! Perluaslah arah kepalanya!” Setelah beliau pulang, beliau ditemui oleh orang yang mengundang dari pihak istrinya, yakni istri mayit. Maka beliau pun menerima undangan tersebut, dan kami menyertainya. Lalu dihidangkanlah makanan. Maka beliau mengulurkan tangan, kemudian kaum (hadirin) pun mengulurkan tangan mereka, lalu mereka makan

Cara Meng-qodho' Sholat Orang Yang Telah Meninggal

Cara mengqodho’ sholat mayyit yang tidak di ketahui jumlah sholat yang di tinggalkan?

Bagaimana cara mengqodlo’ sholatnya mayyit yang tidak di ketahui jumlah sholat yang di tinggalkan?

jawab:

-Menurut Qodli Husain, Ibnu Hajar dan Ar-Romli mengqodlo’ sholat yang tidak yakin dikerjakan.

-Menurut Imam nawawi dan Al-Quffal mengqodlo’ sholat yang yakin ditinggalkan.

- Menurut pendapat lain di tafsil :

- Bila si mayit kadang mengerjakan sholat, kadang tidak mengerjakan sholat, maka mengqodlo’i sholat yang tidak yakin di kerjakan sebagaimana pendapat Qodli Husain.

- Bila si mayyit jarang meninggalkan sholat maka mengqodlo’i sholat yang yakin ditinggalkan sebagaimana pendapat An-Nawawi.

Ta’bir : Tarsyikhul Mustafidin hal. 164.

Bujairimi Alal Khotib juz I hal. 356.

Qulyubi juz I hal. 118.

Bughyatul Mustarsyidin hal. 36.

وفى ترشيخ المستفيدين ص 164 مانصه : (فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولافدية وفى قول لجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخارى وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل إبن برهان عنه أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلي عنه كالصوم.

وفىالبجيرمى على الخطيب 1/356 مانصه: ومن عليه فوائت لايعرف عددها قال القفال يقضىما تحقق تركه وقال القاضىحسين يقضى مازاد علىما تحقق وهو الأصح.

وفى قليوبى 1/118 مانصه: واذا شك فى مقدارما عليه من الصلوات قضىمالم يتيقن فعله قاله القاضى وهو الراجح فى المذهب عند المتأخرين كشيخنا الرملى واتباعه وقال النووى يقضى ما تيقن تركه فقط على الاصح ثم قال ينبغى ان يختار وجها ثالثا وهو انه ان كان يصلى تارة ويترك اخرى ولا يعيد فهو كقول القاضى وان كان تركه نادرا فهو كمقابله.

وفى بغية المسترشدين ص 36 مانصه: (مسألة ك) شك فى قدر فوائت عليه لزمه الاتيان بكل مالم يتيقن فعله كماقال ابن حجروم ر وقال القفال يقضى ما تحقق تركه والصوم كالصلاة

Cara Meng-qodho' Sholat Orang Yang Telah Meninggal

Cara mengqodho’ sholat mayyit yang tidak di ketahui jumlah sholat yang di tinggalkan?

Bagaimana cara mengqodlo’ sholatnya mayyit yang tidak di ketahui jumlah sholat yang di tinggalkan?

jawab:

-Menurut Qodli Husain, Ibnu Hajar dan Ar-Romli mengqodlo’ sholat yang tidak yakin dikerjakan.

-Menurut Imam nawawi dan Al-Quffal mengqodlo’ sholat yang yakin ditinggalkan.

- Menurut pendapat lain di tafsil :

- Bila si mayit kadang mengerjakan sholat, kadang tidak mengerjakan sholat, maka mengqodlo’i sholat yang tidak yakin di kerjakan sebagaimana pendapat Qodli Husain.

- Bila si mayyit jarang meninggalkan sholat maka mengqodlo’i sholat yang yakin ditinggalkan sebagaimana pendapat An-Nawawi.

Ta’bir : Tarsyikhul Mustafidin hal. 164.

Bujairimi Alal Khotib juz I hal. 356.

Qulyubi juz I hal. 118.

Bughyatul Mustarsyidin hal. 36.

وفى ترشيخ المستفيدين ص 164 مانصه : (فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولافدية وفى قول لجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخارى وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل إبن برهان عنه أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلي عنه كالصوم.

وفىالبجيرمى على الخطيب 1/356 مانصه: ومن عليه فوائت لايعرف عددها قال القفال يقضىما تحقق تركه وقال القاضىحسين يقضى مازاد علىما تحقق وهو الأصح.

وفى قليوبى 1/118 مانصه: واذا شك فى مقدارما عليه من الصلوات قضىمالم يتيقن فعله قاله القاضى وهو الراجح فى المذهب عند المتأخرين كشيخنا الرملى واتباعه وقال النووى يقضى ما تيقن تركه فقط على الاصح ثم قال ينبغى ان يختار وجها ثالثا وهو انه ان كان يصلى تارة ويترك اخرى ولا يعيد فهو كقول القاضى وان كان تركه نادرا فهو كمقابله.

وفى بغية المسترشدين ص 36 مانصه: (مسألة ك) شك فى قدر فوائت عليه لزمه الاتيان بكل مالم يتيقن فعله كماقال ابن حجروم ر وقال القفال يقضى ما تحقق تركه والصوم كالصلاة

Ziarah Kubur

Dari Buraidah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya dahulu saya melarang kamu ziarah ke kubur. Kemudian Muhammad telah mendapat izin berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada hari akhirat." (riwayat Muslim, Abu Daud, dan Tirmizi).

Proses hukum dan motivasi ziarah ke kubur.
Pada permulaan pengembangan Islam, Rasulullah melarang ummatnya untuk melakukan ziarah ke kubur. Adapun motivasi larangan itu adalah karena di jaman jahiliyah, kuburan itu menjadi salah satu sumber dan sasaran pembaktian kaum penyembah berhala. Bahkan jauh sebelum itu, di jaman Nabi Nuh a.s., sebagian kaumnya memandang kuburan itu sebagai satu tempat yang suci (kudus). Dengan larangan menziarahi kubur itu pada permulaannya, maka dapatlah dibendung kekhawatiran timbulnya kembali paham syirik, sedangkan iman dan tauhid yang ditanamkan oleh Rasulullah kepada pengikut-pengikutnya baru saja pada taraf permulaan, belum berurat berakar dalam jiwa mereka.
Setelah pembinaan ajaran iman dan tauhid itu semakin kuat, Rasulullah menerima wahyu yang mengizinkan untuk menziarahi kubur ibunya, sehingga beliau menunjukkan dengan perbuatannya sendiri kebolehan ziarah ke kubur itu.
Mengenai kasus Rasulullah menziarahi kubur ibunya, disebutkan dalam satu hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang artinya sebagai berikut:
"Nabi Muhammad s.a.w. menziarahi kubur ibunya. Beliau menangis, dan menangis pula orang-orang di sekelilingnya. Kemudian, Nabi berkata: Saya meminta izin kepada Tuhanku (Allah) supaya diperkenankan memohonkan doa ampunan untuk ibuku. Permohonanku itu tidak diizinkan. Kemudian aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan diizinkan. Berziarahlah kamu, agar kamu teringat kepada kematian." (riwayat Ahmad dan Muslim).
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa ziarah kubur itu dianjurkan, sebab hikmahnya akan mengingatkan dan menyadarkan umat manusia tentang kehidupan hari akhirat yang akan datang dan keharusan melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi saat-saat kepastian yang mesti ditemukan oleh setiap orang yaitu kematian atau ajalnya suatu saat nanti.
Dari proses perkembangan tentang soal ziarah kubur itu, yang pada mulanya dilarang, kemudian diizinkan, dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa hukum Islam senantiasa memperhatikan kondisi ummat dan situasi suatu zaman.
Dalam satu hadist lain yang diriwayatkan oleh Hakim dari Abi Zar, Rasulullah menyatakan:
"Ziarahilah kubur, Anda dengan itu akan teringat ke akhirat. Mandikanlah orang yang mati, karena sesungguhnya hal itu menjadi obat mujarab yang mengandung pengajaran yang mantap. Sembahyangkanlah jenazah, mudah-mudahan hal itu akan menggugah hati Anda, sebab orang yang berdukacita berada di bawah naungan Ilahi dalam menghadapi tiap-tiap kebaikan." (Riwayat Hakim).
Dari berbagai hadist yang menganjurkan dan mendorong melakukan ziarah kubur itu, maka para ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur itu ialah sunah (sunat). Adapun hikmathnya mengandung dua macam nilai.
Pertama, mengingatkan manusia pada kematian, bahwa pada saat yang tentu menurut ajal yang ditetapkan Tuhan, tiap-tiap orang akan kembali ke hadiratNya.
Kedua, untuk memohonkan doa ampunan (istighfar) kepada Allah SWT supaya dosa orang yang diziarahi kuburnya itu, diampunkan oleh Allah. Jadi ziarah kubur itu tidaklah boleh didasarkan untuk meminta restu, karena ada sesuatu hajat, meminta berkat dan lain-lain sebagainya. Kemudian ditaburkan bunga, dibakar kemenyan dan perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak disyariatkan, bahkan merupakan bid'ah yang sesat dan menyesatkan. Tetapi haruslah didasarkan kepada dua motivasi yang diterangkan di atas.
Adalah satu kenyataan, bahwa manusia pada umumnya selalu lupa dan lalai terhadap datangnya kematian. Dengan ziarah ke kubur itu, maka perbuatan itu dengan sendirinya mengingatkan manusia kepada kematian itu.
Sasaran hikmat yang kedua tentang ziarah kubur itu ialah memberikan pertolongan yang dapat dilakukan oleh orang (keluarga yang masih hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia, yang memohonkan doa ampunan pada Allah SWT terhadap dosa-dosa mereka. Pertalian kekeluargaan dan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) pada umumnya tidaklah hanya terbatas dalam kehidupan di dunia ini, tapi juga sampai-sampai dalam kehidupan sesudah mati dan di akhirat kelak.

Rasulullah menziarahi kubur para sahabat.

Rasulullah acapkali menziarahi kuburan para sahabat. Diceritakan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi sering-sering ziarah ke pekuburan di Madinah, dan setiap kali ziarah, beliau mengucapkan yang artinya:
"Keselamatan untuk kamu, hai penghuni-penghuni kubur. Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan dosa-dosa kamu. Kamu adalah orang-orang yang telah mendahului kami dan kami akan mengikuti jejakmu." (Riwayat Tirmizi).
Dalam suatu hadist yang lain, yang diriwayatkan dari Buraidah, diterangkan ucapan dan doa yang sering dibacakan oleh Rasulullah tatkala ziarah kubur, yang artinya sebagai berikut:
"Keselamatan untuk kamu, hai ahli kubur orang-orang Mukmin dan Muslim. Dengan kehendak Tuhan, kamipun akan menemui kamu. Kamu telah mendahului kami, dan kami akan menyusul. Kami mohonkan kepada Allah keselamatan untuk kami dan kamu." (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Menurut keterangan Siti Aisyah, apabila giliran Rasulullah bermalam di rumahnya, maka biasanya di tengah malam beliau pergi menziarahi pemakaman Baqi'. Adapun Baqi' itu adalah satu pemakaman yang letaknya masih dalam kota Madinah, tidak berapa jauh dari Masjid Nabi, dimana dikuburkan sebagian besar para sahabat.
Ziarah kubur itu tidak tentu waktunya, dapat dilakukan pada saat-saat luang atau berbagai kesempatan. Tidak ada keistimewaan pada hari-hari tertentu, seperti menjelang tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan lain-lainnya, yang di Indonesia dijadikan orang sebagai satu tradisi, padahal tidak disyariatkan mesti pada hari-hari tersebut.
Biasanya pada hari-hari tersebut, kuburan tak ubahnya seperti "pasar", ramai dikunjungi oleh orang-orang yang berziarah, walaupun...mungkin sebagian besar daripadanya hanya ziarah sekali setahun. Ziarah hanya sekali setahun tidak banyak dapat menghunjamkan ke dalam hati nurani tentang kesadaran mengingat kematian.
Pada tahun-tahun pertama sesudah Siti Khadijah wafat, Rasulullah hampir satu kali seminggu ziarah ke kuburan sang istri yang beliau cintai itu. Diterangkan oleh Nafi', bahwa dia sendiri lebih dari 100 kali melihat Ibnu Umar ziarah ke kubur Nabi, Abu Bakar dan ayahnya sendiri (Umar bin Khattab).

Apakah kaum wanita boleh ziarah ke kubur?
Para ulama dan Fuqaha' mempunyai dua pendapat. Pertama, yang berpendapat kaum wanita tidak boleh ziarah ke kubur, dan yang kedua, mengatakan boleh.
Yang pertama mendasarkan pendapat mereka kepada satu hadist yang melarang kaum wanita turut mengiringkan jenazah ke pekuburan, dengan berbagai pertimbangan/alasan seperti bahwa umumnya kaum wanita adalah mudah terhanyut emosi dan perasaan iba, sedih, sehingga dikhawatirkan jiwa mereka tidak kuat melihat kuburan yang terhampar dan perasaan duka cita yang mendalam bisa timbul kembali dan menimbulkan histeria yang berlebihan. Sementara ratapan atau tangisan dan jeritan yang berlebihan justru akan menyengsarakan arwah almarhum yang berada di alam kubur.
Sementara para ulama yang memperbolehkan kaum wanita untuk berziarah didasarkan atas pengertian kepada hadist Nabi yang menganjurkan untuk berziarah, bahwa ziarah itu bersifat umum, boleh dilakukan oleh kaum laki-laki maupun perempuan, sementara memang banyak hadist-hadist lainnya yang menguatkan pendapat bahwa kaum wanita boleh berziarah ke pekuburan. Beberapa di antara hadist tersebut menyatakan:
"Dari Aisyah, dia berkata:
Apakah yang harus aku ucapkan jika aku ziarah, ya Rasulullah? Nabi berkata: Katakanlah: Keselamatan untuk kamu hai ahli kubur orang-orang yang Mukmin." (Riwayat Muslim).
Nabi memberikan jawaban yang demikian adalah satu pertanda bahwa kaum wanita dibolehkan ziarah kubur. Kalau tidak, tentu Nabi akan melarang Siti Aisyah.
Diriwayatkan lagi dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari dia bertemu dengan Siti Aisyah, tatkala Ummul Mukminin itu kembali dari pekuburan. Mulaikah menanyakan:
"Dari manakah Anda datang?"
"Dari kubur saudara saya, Abdur Rahman."
"Apakah Rasulullah tidak melarang wanita ziarah ke kuburan?" tanya Mulaikah.
Akhirnya, dijawab oleh Aisyah:
"Memang betul. Rasulullah (mula-mula) melarang ziarah ke kubur, tapi kemudian disuruhnya melakukan ziarah itu." (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan di atas, dapatlah disimpulkan, bahwa pendapat yang memperbolehkan kaum wanita melakukan ziarah kubur, tidak berbeda seperti laki-laki adalah lebih kuat dan dapat dijadikan pegangan dalam beramal. Sebagai penutup, kita kutip satu hadist yang mengatakan:
"Aku tinggalkan kepada kamu dua pengajar. Yang pertama yang bisu; yang kedua yang berbicara. Adapun yang bisu ialah Al-Maut, dan yang berbicara ialah Al-Quran."

Sumber: cahayamuslim.blogspot.com

Dalil Slamatan Orang Yang Telah meninggal

KESAHIHAN DALIL BUDAYA SELAMETAN ORANG MENINGGAL

|

Ø Pengertian Selamatan atau Haul


Haul berasal dari bahasa arab : berarti telah lewat atau berarti tahun. masyarakat Jawa menyebutnya (khol/selametane wong mati) yaitu : suatu upacara ritual keagamaan untuk memperingati meninggalnya seorang yang ditokohkan dari para wali, ulama’, kyai atau salah satu dari anggota keluarga.


Ø Rangkaian Acara Selametan atau Haul


1.Khotmul Qur’an yaitu membaca al-Qur’an 30 juz (mulai dari juz 1 s/d juz 30).

Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 5 hal 258. menegaskan.

Artinya “Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendoakan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai menghatamkan al-Qur’an”.


2.Tahlilan


Ibnu Taimiyah menegaskan masalah tahlil dengan keterangannya sebagai berikut :

Artinya : Jika seseorang membaca tahlil sebanyak 70.000 kali, kurang atau lebih dan (pahalanya) dihadiahkan kepada mayit, maka Allah memberikan manfaat dengan semua itu. Fatawa XXIV/323


3.Doa yang dihadiahkan kepada mayit.


Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ulama’ telah sepakat mengenai doa dan memohonkan ampunan untuk mayit sebagaimana dalil di bawah ini :

Artinya : Do’a dan memohonkan ampun untuk mayit, pendapat ini telah menjadi kesepakatan ulama’, hal ini berdasarkan firman Allah (Dan orang-orang yang datang setelah mereka *muhajirin dan anshar* berdoa : Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, dan jangan engkau jadikan hati kami “mempunyai sifat” dengki kepada orang-orang yang beriman, Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha penyantun dan Maha penyayang) QS. AL-HASYR AYAT 10. Dan telah disebutkan sebelumnya sabda Rasul Allah saw. Jika kamu menyalati mayid, maka ikhlaslah dalam berdoa. Dan juga doa Rasulullah saw. Ya Allah ampunilah orang-orang yang hidup dan yang mati kami (umat Nabi). Ulama’ salaf dan kholaf selalu mendoakan orang-orang mati dan mereka memohonkan kepadanya rahmat dan ampunan, tanpa seorang pun mengingkarinya.


4. Pengajian umum


yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang dihauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir dan wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang patut diteladani.


5. Sedekah ,


diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada acara selametan, atau diserahkan langsung ke rumah masing-masing (ater-ater ) Hal ini berdasarkan kepada perintah Nabi yang berbunyi:

Rasulullah saw. bersabda : bersedekahlah kamu sekalian untuk dirimu sendiri dan untuk ahli quburmu walau hanya dengan seteguk air, jika kamu sekalian tidak mampu bersedekah dengan seteguk air maka bersedekahlah dengan satu ayat dari kitab Allah, jika kamu tidak mengetahui/tidak mengerti sesuatu dari kitab Allah, maka berdoalah dengan memohon ampunan dan mengharap rahmat Allah, maka sesungguhnya Allah telah berjanji akan mengabulkan. (Di terangkan dalam kitab Durro an-Nasikhin, halaman 95).

Imam Nawawi menceritakan, bahwa Sedekah (shodaqoh ) itu dapat diambil manfaatnya oleh mayit dan pahalanya pun sampai kepadanya, baik sedekah dari anaknya (keluarga ) maupun selain anak (orang lain ), dan ini sudah menjadi kesepakatan ulama’, karena hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan lainnya. Dari Abi hurairah ra. : seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw. : Bapak saya telah meninggal, dia meninggalkan harta dan tidak meninggalkan wasiat. Apakah dapat menebus dosanya jika aku bersedekah sebagai gantinya?. Nabi menjawab : Ya, bisa. Keterangan Dalam kitab Peringatan Haul hal. 23-26.


Ø Dalil Haul


Dalil mengenai haul adalah berdasarkan hadits yang menerangkan bahwa junjungan kita Sayyidina Muhammad saw. Telah melakukan ziarah kubur pada setiap tahun yang kemudian diikuti oleh sahabat Abu Bakar, Umar dan utsman. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari al-Waqidy.

Artinya: al-Waqidy berkata “Nabi Muhammad saw. berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun, apabila telah sampai di makam syuhada’ uhud beliau mengeraskan suaranya seraya berdoa : keselamatan bagimu wahai ahli uhud dengan kesabaran-kesabaran yang telah kalian perbuat, inilah sebaik-baik rumah peristirahatan. Kemudian Abu Bakar pun melakukannya pada setiap tahun begitu juga Umar dan Utsman.

Diterangkan dalam kitab Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin juz XIV hal.271, kitab Mukhtashor Ibnu Katsir juz 2 hal.279, dan dalam kitab Raddu al-Mukhtar ‘ala al-durri al-Mukhtar juz 1 hal 604.


Ø Hukum Selametan 1-7, 40, 100 hari dan Haul


Mengenahi hukum haul dan selamatan ulama’ berbeda pendapat, tetapi mayoritas ulama’ dari empat madzhab berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal shaleh (selametan ) yang dilakukan oleh orang yang masih hidup bisa sampai kepada orang yang sudah mati (mayit). Namun di sini akan kami paparkan seputar khilaf para ulama mengenai hal ini (yang membolehkannya dan yang tidak memperbolehkannya) Adapun berbagai pendapat ulama’ madzhab beserta dalil-dalilnya akan kami terangkan di bawah ini;


A. Pendapat sahih yang memperbolehkan

1. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah


Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Abd. Halim (yang lebih populer dengan julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari madzhab hambali) dalam kitab Majmu’ Fatawa : XXIV/314-315, menjelaskan sebagai berikut ini:

Artinya : Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi saw, seperti kata sa’at “Ya Rasul Allah, sesungguhnya ibuku wafat, dan aku berpendapat jika ia masih hidup pasti bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya ?” maka beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit : haji, qurban, memerdekakan budak, doa dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam.

Dan lebih spesifik lagi beliau menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam kitab Fatawa : XXIV/322 sebagai berikut ini

Artinya : “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-qur’an/kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.


2.Menurut Imam Nawawi


Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin ibn as-Syaraf, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 5 hal 258. menegaskan.

“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendoakan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayat, dan lebih utama jika sampai menghatamkan al-Qur’an”.

Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini

“Dan disunahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni ) kubur dan mendoakan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan doa itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan/ajarkan dari Nabi Muhammad saw., dan disunahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdoa untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-umm ) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya.


3.Menurut Imam Ibnu Qudamah


Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hanbali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab karyanya al-Mughny juz 2 hal. 566.

Artinya “al-Imam ibn Qudamah berkata : tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal bahwasannya beliau berkata : jika hendak masuk kuburan/makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan doa : Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.


4.Menurut Fuqoha’ Ahlussunnah Wal Jama’ah


Menurut jumhur fuqoha’ ahlussunnah wal jama’ah seperti yang telah diterangkan oleh al-‘Allamah Muhammad al-‘Araby mengutip dari hadits Rasulullah dari sahabat Abu Hurairah ra.

Artinya: Abi Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam/kuburan kemudian membaca al-Fatikhah, Qul Huwa Allah Akhad, dan al-Hakumuttakatsur, kemudian berdoa “sesungguhnya aku hadiahkan pahala apa yang telah kubaca dari firmanmu kepada ahli kubur dari orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan” maka pahala tersebut bisa mensyafaati si mayit di sisi Allah swt”.


B. Pendapat yang tidak Memperbolehkan

1.Pendapat Ulama’ Madzab Syafi’i


Pendapat masyhur dari golongan madzhab Syafi’i bahwa pahala membaca al-Qur’an tidak bisa sampai pada mayit, hal ini diterangkan dalam kitab al-Adzkar hal 150.

Artinya : Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayit, maka menurut pendapat yang masyhur dari madzhab syafi’i dan golongan ulama’ menyatakan tidak bisa sampai kepada mayit, sedang Imam Ahmad bin Hanbal dan golongan ulama’ dan sebagian dari sahabat Syafi’i menyatakan sampai kepada mayit.

Dan menurut pendapat yang terpilih: hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai untuk mengiringi bacaannya dengan doa :

اَللََّهُمَّ اَوْصِلْ ثَـوَابَ مَا قَـرأْ تـُهُ اِلَى فُلاَن ٍ

(Ya Allah sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku baca kepada si fulan *mayit*)


2.Menurut pendapat Madzhab Imam Malik


Menurut pendapat ulama’ pengikut madzhab Maliki bahwasanya pahala puasa, shalat sunnah dan bacaan al-Qur’an adalah tidak bisa sampai kepada mayit. Keterangan kitab Majmu’ Fatawa juz XXIV hal.314-315,

Artinya : Adapun puasa, shalat sunnah, membaca al-Qur’an ada dua pendapat :

- Mayit bisa mengambil manfaat dengannya, pendapat ini menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah dan sebagian sahabat Syafi’i yang lain

- Tidak sampai kepada mayit, menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan syafi’i.

Demikianlah beberapa pendapat ulama’ mengenai hukum selametan 1-7/40/100 hari/haul . Meskipun pendapatnya berbeda-beda mereka pun (para ulama’) saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut dan kesemuanya itu masing-masing memiliki tendensi atau dasar sendiri-sendiri.

Oleh karena itu marilah kita selalu berusaha meningkatkan profesionalisme kita, belajar bersikap lebih dewasa, dalam menyikapi setiap perbedaan kita harus saling menghargai dan menghormati, karena suatu perbedaan adalah rahmah bagi kita semuanya kalau kita pandai mengambil hikmah darinya, dalam kitab Hasiyah al-Bujairomi juz 9 hal 71. dijelaskan Perbedaan Ulama’ itu Adalah Rahmat

Dan ingatlah contoh tentang perbedaan pendapat yang langsung diberikan oleh pemilik jagat raya ini, lihat al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 60 s/d 82 juz 16 (kisah perbedaan pendapat antara Nabi Musa dengan Nabi khidzir), oleh karena itu marilah kita selalu menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan menghormati, dari situlah akan tercipta kehidupan harmoni dan perdamaian yang bersifat abadi. Amin.

Tahlil & Tawasul Untuk Mayat

Sebagai orang yang semenjak kecil hidup dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, saya sudah terbiasa mengikuti kegiatan ala NU. Salah satunya adalah kegiatan tahlil yang mana kegiatan ini diselenggarakan sebagai wasilah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Rangkaian bacaan tahlil ini sangat bagus sekali, sebab yang dibaca adalah kalimah-kalimah thoyibah dan ayat-ayat suci al-Quran. Hanya saja dalam teknis pelaksanaanya biasanya di desa-desa pada hari-hari tertentu. Sebagai contoh: umpamanya ada orang meninggal dunia kemudian dibacakan tahlil sampai tujuh hari terus disusul hari keempat puluh dan terakhir mendak pindho (nglepas) setelah waktu dua tahun.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah hal tersebut memang ada dasar hukumnya dari agama Islam (al Quran-Hadist). Karena ada yang berkomentar bahwa itu adalah merupakan sinkretisme antara ajaran Islam dan non-Islam.
  2. Bagaimanakah hukumnya bertawasul dalam berdoa dengan orang-orang yang telah wafat yang notabenenya mereka kita yakini shalih.

Jawaban:

  1. Dasar hukum yang menerangkan bahwa pahala dari bacaan yang dilakukan oleh keluarga mayit atau orang lain itu dapat sampai kepada si mayit yang dikirimi pahala dari bacaan tersebut adalah banyak sekali. Antara lain hadist yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas aluunaka fid Diini wal Hayaah juz 1 halaman 442, sebagai berikut:

وَقَدِ اسْتَدَلَّ الفُقَهَاءُ عَلَى هَذَا بِأَنَّ أَحَدَ الصَّحَابَةِ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنُحَجُّ عَنْهُمْ وَنَدعُو لَهُمْ هَلْْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ؟ قَالَ: نَعَمْ إِنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمء بِالطَّبَقِ إِذَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ!

Sungguh para ahli fiqh telah mengambil dalil atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa sesungguhnya ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah bersabda: Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!

Hanya saja dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 2 halaman 7 diterangkan bahwa menempatkan selamatan mayat para hari ke-3 dan seterusnya, hukumnya adalah bid’ah yang makruh. Kecuali jika selamatan tersebut dilakukan dengan memaksakan diri (takalluf) sampai berhutang atau mempergunakan harta warisan anak yatim atau lainnya yang dilarang agama, maka hukumnya haram.

Adapun orang yang memberi komentar bahwa hal tersebut adalah sinkretisme antara ajaran agama Islam dengan non-Islam, maka sebenarnya orang tersebut tidak memahami sistem dakwah yang dilakukkan oleh Rasulullah saw, yang hanya memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap kebudayaan dari bangsa-bangsa yang memeluk agama Islam yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Sehingga tidak lagi bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam. Sehingga karenanya, maka komentar tersebut tidak perlu diperhatikan.

  1. Hukumnya boleh, sebab mukjizat dari para nabi, karomah dari para wali dan maunah dari para ulama shaleh itu tidak terputus dengan kematian mereka. Dalam kitab Syawahidul Haq, karangan Syeikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani, cetakan Dinamika Berkah Utama Jakarta, tanpa tahun, halaman 118 disebutkan sebagai berikut:

وَيَجُوزُ التَّوَسُّلُ بِهِمْ إلَى اللهِ تَعَالَى ، وَالإِسْتِغَاثَةُ بِالأنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ بَعْدَ مَوتِهِمْ لأَنَّ مُعْجِزَةَ الأَنْبِيَاءِ وَكَرَمَاتِ الأَولِيَاءِ لاَتَنْقَطِعُ بِالمَوتِ.

Boleh bertawassul dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah taala dan boleh meminta pertolongan dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian.